Kamis, 28 Desember 2017

Pengertian Film

film
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/01/22/08/20/film-1155439_960_720.jpg

Film adalah gambar-hidup yang juga sering disebut movie. Film secara kolektif sering  disebut  sebagai  sinema.  Sinema  bersumber  dari  kata  kinematik  atau gerak. Film juga sebetulnya merupakan lapisan-lapisan cairan selulosa, biasa di kenal di dunia para sineas sebagai seluloid. (Nugroho, 2013).

Pengertian secara harafiah film (sinema) adalah Cinemathographie yang berasal dari Cinema + tho = phytos (cahaya) + graphie = grhap (tulisan = gambar = citra), jadi pengertiannya adalah melukis gerak dengan cahaya. Agar dapat melukis gerak  dengan  cahaya, harus menggunakan alat  khusus,  yang  biasa disebut dengan kamera.

Film adalah gambar yang bergerak. Adapun pergerakannya disebut sebagai intermitten movement, gerakan yang muncul hanya karena keterbatasan kemampuan mata dan otak manusia menangkap sejumlah pergantian gambar dalam sepersekian detik. Film menjadi media yang sangat berpengaruh, melebihi media-media yang lain, karena secara audio dan visual bekerja sama dengan baik dalam membuat penonton tidak bosan dan lebih mudah mengingat, karena formatnya yang menarik.

Definisi Film Menurut UU 8/1992, adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan  ukuran  melalui  proses  kimiawi,  proses  elektronik,  atau  proses  lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, eletronik, dan/atau lainnya.



Previous Post
Next Post

0 komentar:

"Kalau mau Copy-Paste artikel boleh saja, tapi sumbernya ke blog ini"