https://cdn.pixabay.com/photo/2016/01/22/08/20/film-1155439_960_720.jpg |
Film adalah gambar-hidup yang juga sering disebut movie. Film secara kolektif sering disebut sebagai sinema. Sinema bersumber dari kata kinematik atau gerak. Film juga sebetulnya merupakan lapisan-lapisan cairan selulosa, biasa di kenal di dunia para sineas sebagai seluloid. (Nugroho, 2013).
Pengertian secara harafiah film (sinema) adalah Cinemathographie
yang berasal dari Cinema + tho = phytos
(cahaya) + graphie = grhap (tulisan = gambar = citra), jadi pengertiannya
adalah melukis gerak dengan cahaya. Agar dapat melukis gerak dengan
cahaya, harus menggunakan alat
khusus, yang biasa disebut dengan kamera.
Film adalah gambar yang bergerak. Adapun pergerakannya
disebut sebagai intermitten movement, gerakan yang muncul hanya
karena keterbatasan kemampuan mata dan otak manusia menangkap sejumlah
pergantian gambar dalam sepersekian detik. Film menjadi media yang sangat
berpengaruh, melebihi media-media yang lain, karena secara audio dan visual
bekerja sama dengan baik dalam membuat penonton tidak bosan dan lebih mudah
mengingat, karena formatnya yang menarik.
Definisi Film Menurut UU 8/1992, adalah karya cipta
seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang
dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita
video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam
segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui
proses kimiawi, proses
elektronik, atau proses
lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau
ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, eletronik, dan/atau lainnya.
0 komentar:
"Kalau mau Copy-Paste artikel boleh saja, tapi sumbernya ke blog ini"