Pengertian
Kode Etik
Secara etimologis, kode
etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai
pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang
dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu (Abin Syamsudin, Nandang
Budiman, 2003 : 4.3).
Dalam konteks “Profesi
Keguruan” makna kode etik dapat dirumuskan sebagai berikut. Kode etik adalah
ketentuan – ketentuan moral yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
tugas profesi.
Kode
Etik Guru Indonesia
Persatuan Guru Republik
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air, Kemanusiaan pada umumnya
dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya
cita cita Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia 17 agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
a. Guru
menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari
anak didiknya masing-masing.
b. Guru
menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya.
c. Guru
menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan.
d. Guru
melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar
dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.
e. Guru
membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak
didik.
Etik diatas menanamkan
pengertian pada kita bahwa peserta didik harus dilihat secara utuh. Sub etik a
sampai e bermaksud menterjemahkan apa
yang dimaksud dengan seutuhnya itu. Sikap guru yang paling pertama
sekali adalah melihat peserta didik sebagai suatu keutuhan yang berdiri
sendiri, bukan sebagai seorang yang tergantung dan digantungkan pada orang
lain. Karena ia kita lihat seutuhnya
sebagai individu, secara etis guru harus menghormati hak individu nya, sebagai
mana kita ingin dihormati hak individu kita. Pilihan agama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu hak individu peserta didik yang
harus kita hormati.
Pada Sub etik b,
memberi tekanan pada kepribadian peserta didik dan upaya pembimbingannya.
Menghargai hak individu, berarti menghargai kepribadian pesertadidik karena
kepribadian merupakan penampilan yang bulat (seutuhnya) dari seorang individu.
Kepribadian itu tumbuh dan berkembang melalui perpaduan dari berbagai hal yang
dibawa sejak lahir, pengalaman dan pendidikan. Dalam perkembangan itulah
peserta didik membutuhkan bantuan kepribadian.
Sub etik c,
mengemukakan beberapa aspek penting dari peserta didik, yaitu intelegensi(kecerdasan),
moral dan jasmani.
2. Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak
didik masing masing.
a. Guru
menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing
masing.
b. Guru
hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing masing.
c. Guru
memberi pelajaran didalam dan diluar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku
secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua murid.
Etika ini memberi
arah secara umum bahwa guru harus memiliki kejujuran profesional yaitu jujur melihat profesinya
sebagai guru. Bertitik tolak dari kejujuran profesional, apa yang mesti
dilakukan guru terhadap peserta didik, sehubungan dengan kurikulum. Kurikulum
itu bersifat umum, sedangkan peserta didik berbeda beda, berbeda kemampuannya
juga berbeda kebutuhannya. Jika kita jujur, maka kita akui bahwa peserta didiklah
yang pokok , dan bila kita jujur, maka kita akui bahwa kurikulum itu harus
disesuaikan dengan kemampuan dan
kebutuhan tiap-tiap peserta didik, karena peserta didiklah substansinya, bukan
guru atau kuriklum. Guru dan kurikulum itu ada karena ada peserta didik. Jika
peserta didik itu tidak ada, maka guru dan kurikulum tidak akan ada.
Sub etik c
memperingatkan kita pada kejujuran profesional dalam memperlakukan pesertadidik
secara adil. Terlalu sering kita dipengaruhi
oleh kenyataan duniawi. Status sosial ekonomi orang tua, ras, suku dan agama
dapat membiaskan perlakuan adil guru terhadap peserta didik. Profesi guru
menuntut untuk tidak menghiraukan perbedaan perbedaan tersebut. Guru harus
melihat dan memperlakukan tiap peserta didik sama dengan tidak memihak kepada
kenyataan kenyataan tersebut.
3. Guru
mengadakan komunukasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala penyalahgunaan.
a. Komunikasi
guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih
sayang.
b. Untuk
berhasilnya pendidikan , guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar
belakang keluarganya.
c. Komunikasi
hanya diadakan semat-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.
Jabatan guru memang
jabatan yang melibatkan komunikasi, komunikasi dengan peserta didik, orang tua
siswa dan masyarakat sekitar sekolah. tujuannya adalah memperoleh informasi
tentang pesertadidik. Informasi yang kita peroleh merupakan rahasia peserta
didik. Karena itu, kita sebagai guru harus menghormati dan menjaga
kerahasiannya serta menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Pencarian informasi itu semata mata untuk menolong pesertadidik itu sendiri,
agar kita dapat memperlakukan mereka sesuai dengan kepentingannya. Informasi
itu dapat berupa keterangan tentang jati diri, latar belakang keluarga, riwayat
pendidikan, minat, bakat, cita-cita dan lain lain.
Sub etik a menyatakan
bahwa komunikasi guru – siswa , didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Secara
pribadi saya lebih suka menggunakan istilah “cinta”karena makna “cinta” lebih
dalam dari kasih sayang. Guru mesti memiliki rasa cinta pada peserta didiknya,
sabab kalau tidak, apa yang terjadi sudah dapat diramalkan. Ibarat orang yang
sedang bekerja tetapi tidak mencintai pekerjaannya. Dapat ia bekerja dengan
baik? Kecintaan guru terhadap peserta didik identik dengan kecintaan dokter
pada pasiennya. Kalau dokter memberikan obat, memberikan harapan pada pasien,
semata mata supaya pasiennya itu cepat sembuh. Begitu juga guru, upaya apapun
yang dilakukan, semata mata demi perkembangan optimal peserta didiknya.
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid dengan sebaik baiknya bagi kepentingan anak didiknya.
a. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah
sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.
b. Guru
menciptakan hubungan baik dengan orang tua sehingga terjalin pertukaran
informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik.
c. Guru
senantiasa menerima kritik dengan dada lapang
setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/masyarakat
terhadap kehidupan sekolahnya.
Etik yang ke 4 ini
mengingatkan guru pada penerapan kompetensi sosial. Guru wajib menciptakan
iklim sekolah yang kondusif sehingga peserta didik tidak ada keinginan untuk
pulang sebelum waktunya. Peserta didik merasa aman dan nyaman disekolah. Untuk maksud
ini, guru mesti bersikap akrab dan hangat terhadap peserta didik. Pemberian penguatan
kepada peserta didik perlu diperbanyak
dan berusaha menghindari pemberian hukuman. Sikap akrab dan hangat itu tidak
saja terhadap siswa, tetapi juga erhadap sejawat dan orang tua siswa.
Sub etik c menghendaki
guru untuk menerima kritik yang membangun dari orang tua siswa / masyarakat
dengan dada lapang. Sebagai guru selain terbuka menerima kritik dari orang
lain, juga harus mau mengkritik diri sendiri, kekurangan kekurangan apa yang
ada dalam dirinya, kemudian berusaha mengatasi kekurangan kekurangan tersebut.
Dengan begitu guru akan memperoleh kemajuan dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
a. Guru
memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan.
b. Guru
menyebar dan merumuskan program – program pendidikan kepada dan dengan
masyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut berfungsi sebagai pusat
pembinaan dan pengembangan kebudayaan di tempai itu.
c. Guru
harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur
pembaharuan bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d. Guru
turut bersama sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktivitas.
e. Guru
mengusahakan terciptanya kerja sama sebaik baiknya antara sekolah, orang tua
murid dan masyarakat bagi kesempurnaan
usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab
bersam antara pemerintah, orang tua dan masyarakat.
Etik ke 5 beserta sub
sub etiknya merupakan rambu rambu dalam menjalin hubungan kerja sama dengan
masyarakat sekitar sekolah. Sekolah melibatkan masyarakat dalam merumuskan
program programnya, sebaliknya guru juga turut serta dalam kegiatan kegiatan di
masyarakat. Kerja sama itu bertujuan agar sekolah dapat berfungsi sebagai agen
pembaharuan. Sekolah menjadi tempat pembinaan dan pengembangan budaya
masyarakat. Masyarakat memperoleh kemajuan berkat adanya sekolah tersebut.
6. Guru
secara sendiri sendiri dan atau bersama sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
a. Guru
melanjutkan studinya dengan:
1. Membaca
buku buku.
2. Mengkuti
workshop/seminar, konperensi dan pertemuan pertemuan pendidikan dan keilmuan
lainnya.
3. Mengikuti
penataran
4. Mengadakan
kegiatan kegiatan penataran.
b. Guru
selalu berbicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya.
Etik ini menghendaki
guru memiliki sikap terbuka untuk peningkatan kemampuan profesionalnya. Dunia
pendidikan atau keguruan memiliki karakteristik bahwa ia berkembang sesuai
dengan tuntutan tuntutan baru. Coba Anda perhatikan, Hampir setiap 10 tahun
kurikulumberubah mengikuti perkembangan zaman. Adanya tuntutan tuntutan baru,
persyaratan menjadi guru SD juga berubah, yang semula minimal SPG berubah
menjadi D2 PGSD dan sekarang minimal S1 PGSD. Apa yang dianggap memadai untuk
saat ini belum tentu memadai di kelak kemudian hari.
Seorang guru dengan
latihan profesionalnya pada saat berada di bangku kuliah, lalu beberapa tahun
kemudian tidak membaharuhi pandangannya, sikap serta kemampuan profesionalnya,
sudah tentu tidak cocok lagi dengan dunia profesinya yang berkembang itu. Ia
akan kehilangan fungsinya. Ia merupakan bagian dari dunia pendidikan yang tidak
cocok lagi dengan persyratan dan tuntutan yang dikenakan kepadanya.
Karena itu seorang guru harus terus menerus
terbuka untuk pembaharuan dan peningkatan profesionalnya. Guru harus terus menerus
belajar melalui membaca buku, mengikuti berbagai kegiatan ilmiah, melakukan
penelitian dan sebagainya. Dalam berbicara, bersikap dan bertindak, guru
berpegang teguh pada kode etik ini.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
a. Guru
senantiasa saling bertukar informasi, pendapat, saling menasehati dan bantu
membantu satu sama lain baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam
hubungan tugas profesi.
b. Guru
tidak melakukan tindakan tindakan yang merugikan nama baik rekan rekan
seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara pribadi maupun secara
keseluruhan.
Etik ke 7 ini mengatur
hubungan antara sesama anggota profesi atau hubungan antar teman sekerja, baik
hubungan kerja maupun hubungan yang bersifat pribadi. Hubungan kerja dan
hubungan pribadi ini, perlu dikembangkan kearah hubungan kekeluargaan, sehingga
setiap individu merasakan dirinya sebagai anggota sebuah keluarga. Jika ini
dapat diwujudkan maka pertukaran informasi, pendapat akan menjadi lancar.
Begitu pila sikap bantu membantu, nasehat menasehati akan terwujud dengan baik
karena setiap anggota merasa teman sekerja itu adalah saudaranya. Sebagai
saudara tentu akan saling melindungi, saling menjaga nama baik saudaranya,
sehingga tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang merugikan sesamanya.
8. Guru
secara bersama sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya.
a. Guru
menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan
pendidikan pada umumnya.
b. Guru
senantiasa berusaha terciptanya persatuan diantara sesama pengabdian pendidikan.
c. Guru
senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap sikap, ucapan ucapan dan
tindakan tindakan yang merugikan organisasi.
Pokok etik ke 8 ini berkisar pada masalah organisasi
profesional keguruan. Kiranya semua sependapat bahwa organisasi profesional
bermaksud meningkatkan profesi anggota anggotanya. Dengan adanya organisasi
profesi, anggota anggota dapat dipelihara sehingga keseluruhan korps dapat
terjaga mutu serta peningkatannya.
Guru
sebagai anggota organisasi profesional, sudah selayaknya berusaha menciptakan
persatuan diantara sesama serta
menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang
merugikan organisasi.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
Sebagai
PNS (Pegawai Negeri Sipil) guru adalah aparat pemerintah, karena itu sudah
selayaknya melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam
bidang pendidikan. Berikut ini rumusan kode Etik Guru Indonesia keputusan
konggres PGRI ke XIII yang berlangsung tanggal 21 – 25 Nopember 1973.
0 komentar:
"Kalau mau Copy-Paste artikel boleh saja, tapi sumbernya ke blog ini"